Pihak yang terlibat
Berbeda dengan pembelian dengan cara tunai, pembelian secara kredit lebih banyak melibatkan pihak. Bila pembelian dengan cara tunai hanya melibatkan konsumen dan pihak dealer (sales), pada pembelian dengan cara kredit selain pihak konsumen dan dealer ada pihak yang sangat menentukan dalam proses kredit yaitu pihak leasing. Tanpa adanya perusahaan sebagai pihak ketiga, sulit untuk konsumen dapat memperoleh kredit langsung dari pihak dealer, walaupun ada beberapa dealer mempunyai atau memberikan jasa
pemberian kredit kepada konsumen secara langsung tanpa adanya campur tangan pihak ketiga (leasing), biasanya dealer yang seperti itu mempunyai dana yang besar atau grup dari perusahaan yang lebih besar, tapi sampai sekarang hanya sedikit dealer yang mampu memberikan kredit secara langsung ke konsumen. Selain itu, dalam proses kredit biasanya ada pihak asuransi, walaupun tidak berkaitan langsung dengan proses kredit, biasanya perusahaan asuransi sudah satu paket dengan perusahaan leasing, karena konsumen tidak dapat memilih perusahaan asuransi.
|
Pembeli |
|
Dealer |
1
2
Gbr. 2.1 Prosedur pembelian tunai
|
Pembeli |
|
Dealer |
|
Leasing |
|
1 |
|
5 |
|
3 |
|
6 |
|
4 |
|
2 |
Bgr. 2.2 Prosedur Pembelian kredit
Dalam proses pembelian kredit, pertama yang dilakukan adalah konsumen datang ke dealer atau sub dealer, selanjutnya konsumen memilih motor yang akan dia beli, setelah itu terjadilah transaksi jual beli, konsumen membayar sejumlah harga motor dan dealer mengirim motor yang dibeli oleh konsumen.
Dalam proses pembelian kredit cukup banyak tahapannya :
1. Calon konsumen biasanya datang ke dealer, atau melalui pameran sepeda motor, bisa juga melalui sales outdoor. Selanjutnya melengkapi dokumen/syarat yang dibutuhkan untuk proses kredit.
2. Pihak dealer akan memberi tahukan kepada perusahaan leasing rekanan (sudah melakukan kerjasama), dan biasanya pihak dealer menyerahkan dokumen/syarat dari calon konsumen (jika sudah ada), karena dokumen bisa saja belum ada, tapi calon konsumen menyiapkan dokumen di rumah.
3. Peihak perusahaan Leasing akan datang kerumah calon konsumen untuk melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaannya.
4. Setelah dilakukan proses/prosedur yang diperlukan, maka pihak perusahaan leasing memberikan keputusan dari proses tersebut untuk menolak atau menyetujui kredit yang diajukan oleh calon konsumen, setelah itu memberitahukan kepada pihak dealer, tidak langsung memberitahukan hasilnya ke calon konsumen, pihak perusahaan leasing berhak untuk menolak pengajuan kredit tanpa memberikan alasan kepada calon konsumen.
5. Setelah pemberitahuan dari pihak perusahaan leasing, pihak dealer memberitahuakan hasilnya kepada calon konsumen (distujui atau ditolak). Bila disetujui, pihak perusahaan leasing akan memberikan persetujuan untuk mengirim unit motor yang dipesan oleh calon konsumen dalam bentuk surat persetujuan (purchase order/PO). Selanjutnya pihak dealer mengirim unit motor yang dimaksud dalam surat persetujuan. Biasanya unit akan dikirim ke rumah konsumen.
6. Dengan diterimanya unit motor oleh konsumen, maka pada saat itu juga (tanggal pengiriman) menjadi tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulannya, walaupun jatuh tempo pembayaran angsuran dapat disesuaikan dengan kesiapan konsumen untuk membayar tiap bulannya, tetapi berarti unit motor akan dikirim pada tanggal yang diminta konsumen. Konsumen melakukan pembayaran kepada pihak leasing, tidak kepada pihak dealer.
Bila terjadi kesalahan, kerusakan atau ketidak sempurnaan secara fisik dari unit motor yang dikirim (tergores,aksesoris tidak lengkap, helm dan jaket tidak ada, toolkit tidak ada) konsumen hanya bisa mengajukan komplain kepada pihak dealer bukan kepada pihak leasing, karena pihak dealer yang menyediakan unit motor dan melakukan pengiriman. Komplain harus dilakukan secepatnya (biasanya kurang dari satu minggu), bila terlalu lama pihak dealer tidak mau bertanggung jawab, karena bisa saja kerusakan yang terjadi bisa saja dilakukan oleh konsumen, dengan pertimbangan unit motor sudah digunakan oleh konsumen. Tapi bila terjadi kesalahan pada jumlah angsuran, jumlah uang muka, nama di STNK salah atau jangka waktu kredit (semua yang berhubungan dengan kredit), maka konsumen dapat mengajukan komplain kepada pihak leasing secepat mungkin, karena perjanjian kredit harus segera diperbaharui.
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar
-
Arsip
- Juni 2008 (5)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS